Materi UT: Pengertian Otonomi Daerah, Hambatan Otonomi Daerah dan Good Governance
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi
berasal dari bahasa lain yaitu “auto”
artinya berdiri sendiri dan “nomos”
artinya aturan perundangan. Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh, dari, dan
untuk rakyat dalam suatu negara bangsa, melalui lembaga-lembaga pemerintah
formal di luar pemerintah pusat. Ada dua jenis otonomi, yaitu otonomi bersifat
artifisial dan otonomi asli.
Hambatan-Hambatan
dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Terdapat empat hambatan utama dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu
- Perbedaan konsep dan paradigma
otonomi daerah;
Perbedaan konsep yang diambil sebagai rujukan dan paradigma menjadi hambatan karena akan mempengaruhi produk atau output kebijakan publik. - Kuatnya paradigma birokrasi;
Pemerintah daerah belum berani melakukan terobosan yang dibutuhkan karena aturan hierarkis organisasi masih dikelola pemerintah pusat.Maish banyak aturan yang bersifat hierarkis sehingga pemda harus patuh pada aturan pemerintah pusat (paham sentralistik masih kuat); - Lemahnya kontrol wakil rakyat
dan masyarakat;
Wakil rakyat masih belum mampu mengontrol pemerintah, bertindak leluasa dan legislative bertindak ngawur demi kepentingan mereka sendiri. - Kesalahan strategi.
Ketidaksiapan dan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Dominasi pemerintah pusat tidak memberikan ruang pemda untuk belajar mengelola pemerintahannya.
Good governance kunci mewujudkan otonomi daerah
Good governance
adalah konsep perubahan peran pemerintah dari pemberi layanan (provider) menjadi enabler atau fasilitator. Governance menggantikan konsep government
dengan mengutamakan perbaikan kualitas dan kinerja. Terdapat 14 kunci utama
yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan otonomi daerah sesuai konsep good governance, yaitu:
- Visi strategis harus dimiliki setiap pemerintah daerah;
- Transparansi atau keterbukaan informasi sebagai kontrol bagi masyarakat;
- Responsivitas. Pemerintah harus tanggap terhadap masalah dan kebutuhan masyarakat;
- Keadilan. Pemerintah mampu memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk memperbaiki kesejahteraannnya;
- Konsensus. Pemerintah harus menjembatani antara aspirasi masyarakat guna mencapai kepentingan bersama;
- Efektivitas dan efisiensi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat;
- Akuntabilitas. Bertanggung jawab atas kinerja organisasi;
- Memberikan masyarakat kebebasan berkumpul dan berorganisasi;
- Penegakan hukum yang baik;
- Mendorong proses demokrasi;
- Kerja sama pemerintah dengan organisasi masyarakat dalam memecahkan masalah publik;
- Komitmen pemerintah pada kebijakan yang berorientasi pada pasar;
- Komitmen pada lingkungan dan pelestarian alam;
- Desentralisasi dengan mengembangkan unit-unit lokal agar kebijakan publik sesuai dengan kebutuhan dan situasi lokal.
Posting Komentar untuk "Materi UT: Pengertian Otonomi Daerah, Hambatan Otonomi Daerah dan Good Governance"